Sopir Kopaja Maut Terancam Enam Tahun Penjara
Budi Wahyono (26) pengemudi bus kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan yang menabrak motor hingga mengakibatkan pasangan suami istri tewas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman penjara enam tahun, saat ini sudah menanti sopir maut tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 310 karena mengendarai kendaraan tidak sesuai aturan dan menyebabkan korban meninggal dunia
Kanit Laka Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Bakti Butar-Butar mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan pelaku selama 24 jam. Dan berdasarkan keterangan pelaku, maka penyidik menetapkan sebagai tersangka. "Benar saat ini pelaku statusnya telah di tetapkan sebagai tersangka," kata Bakti, Kamis (17/9).
Lebih lanjut, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan tes urine tersangka, hal tersebut untuk mengetahui apakah saat kejadian menggunakan narkoba atau tidak, sebab berdasarkan keterangan tersangka tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman berakohol.
Sopir Kopaja Penabrak Pasutri Tidak Mabuk"Saat kejadian sudah dilakukan tes urine di klinik dekat lokasi kejadian dan hasilnya negatif. Tapi kami juga tetap melakukan pemeriksaan kembali," ujarnya.
Menurut Bakti, pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Pelaku dikenakan pasal 310 karena mengendarai kendaraan tidak sesuai aturan dan menyebabkan korban meninggal dunia," tandasnya.